Tidak Potong Kuku dan Rambut ?
SEHAT SELALU NJIH
HR Ibnu Majah, Ahmad, dll
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Bila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,”
1) Pendapat pertama
- mengatakan bahwa Nabi SAW melarang orang yang berkurban memotong kuku dan rambutnya (al-mudhahhi)
- Dalam Mirqatul Mafatih
. الحاصل أن المسألة خلافية
- Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan, bila memotong makruh.
- Abu Hanifah hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong.
- Imam Ahmad mengharamkannya.
2) Pendapat kedua
- y ang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban tetapi hewan kurbannya (al-mudhahha).
- karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak.
- Imam An-Nawawi mengatakan, hikmahnya agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka
- Pandangan ini sebetulnya tidak populer tetapi gharib (aneh/unik/asing)
3) Catatan
Selama menunggu proses kurban,
- lebih baik tidak memangkas rambut ataupun memotong kuku, bila itu memang tidak diperlukan, jika kotor dan panjang silakan dipotong dan kurbannya tetap dilanjutkan. Sebab memotong rambut tersebut tidak berimplikasi pada sah atau tidaknya kurban
- jangan sampai kita mematahkan tanduk, kuku, ataupun memangkas bulu hewan kurban, karena kelak ia akan menjadi saksi di hadapan Allah SWT
Muhammad Asrofi
KUA Kapanewon Pundong
NON PNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar