Selasa, 30 Juni 2020

Sholat, Ngaji, dzikir seko Omah Wae.... Ingat Pandemi Covid 19 gaes

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengimbau umat muslim di Indonesia melaksanakan ibadah shalat tarawih dan tadarus di rumah selama bulan Ramadhan 2020 guna mencegah penularan virus corona (Covid-19). "Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah," kata Fachrul sebagaimana dilansir laman Kemenag pada Senin (6/4/2020). "Tilawah atau tadarus Al-Quran [sebaiknya] dilakukan di rumah masing-masing, berdasar perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an," tambah dia. Dia juga mengajurkan agar umat muslim tidak melakukan tradisi sahur on the road maupun buka puasa bersama, mengingat kegiatan ini biasa melibatkan banyak orang serta kerumunan. "Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i [buka puasa bersama]," ujar dia. "Buka puasa bersama, baik yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," demikian imbauan Fachrul. Imbauan tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Covid-19. Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia. "Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," jelas Fachrul. Fachrul menyatakan Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan panduan beribadah bagi umat muslim, yang sejalan dengan Syariat Islam, di tengah pandemi Covid-19. Panduan ini, tambah dia, berlaku selama masa darurat pandemi corona diberlakukan. "Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerah masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," tambah Fachrul. Selain terkait ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, surat edaran ini mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.

 MALAIKAT BERKELILING  MENCARI ORANG YANG DZIKIR  Mugi tansah sehat, lancar, berkah, panjang yuswo njih. Aamiin  Diriwayatkan dari Abu Hurai...