Qurban , MAKAN TERPEDO ?
1) Ibnu Abidin dalam Hasyiyatu Raddil Mukhtar,
مَا يَحْرُمُ أَكْلُهُ مِنْ أَجْزَاءِ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُولُ سَبْعَةٌ : الدَّمُ الْمَسْفُوحُ وَالذَّكَرُ وَالْأُنْثَيَانِ وَالْقُبُلُ وَالْغُدَّةُ وَالْمَثَانَةُ وَالْمَرَارَةُ
- Sesuatu yang haram dimakan dari bagian anggota tubuh hewan yang boleh dimakan ada tujuh, yaitu darah yang mengalir, alat kelamin, dua testis, kemaluan kambing betina, ghuddah, kemih (kandung kencing), dan kandung empedu,”
- hadits yang diriwayatkan dari Mujahid:
"Rasulullah SAW tidak menyukai tujuh bagian dari kambing yaitu darah, kandung kemih, alat kelamin, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kencing. Dan bagian kambing yang paling disukai Rasulullah saw adalah hasta dan bahunya."
- pendapat ulama dari kalangan Mazhab Hanafi,7 bagian hewan yang tidak boleh dimakan (darah yang mengalir, alat kelamin, testis, kelamin betina, ghuddah, kemih, dan kandung empedu)
- Al-Kasani salah satu ulama dari Mazhab Hanafi, , ketidaksukaan Rasulullah SAW dalam konteks ini maksudnya adalah makruh tahrim.
2) Mayoritas besar ulama dari Mazhab Syafi'i tidak mengharamkan torpedo kambing.
- Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab dha'if (lemah), tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum
- Ibnu Habib dari Madzhab Maliki, testis hewan yang halal dimakan adalah tidak sampai dihukumi haram sebagaimana dalam At-Taj wal Iklil
وَرَوَى ابْنُ حَبِيبٍ اسْتِثْقَالَ أَكْلِ عَشْرَةٍ دُونَ تَحْرِيمِ الْأُنْثَيَانِ وَالْعَسِيبُ وَالْغُدَّةُ....
“Ibnu Habib meriwayatkan tentang menganggap beratnya memakan sepuluh bagian tubuh hewan yang halal tetapi tidak diharamkan, yaitu dua testis, alat kelamin, ghuddah
- konsensus para ulama menyebutkan hanya darah hewan yang haram untuk dikonsumsi
Muhammad Asrofi
KUA Kapanewon Pundong
NON PNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar